Wanita Jepang yang Mencium Jin Tanpa Persetujuan Menghadapi Persidangan, Otoritas Keluarkan Peringatan Bagi Siapa Pun yang Memiliki Niat Jahat
Pada 13 Juni tahun lalu, Jin menyelenggarakan acara "Jin Greeting" sebagai bagian dari "2024 BTS FESTA" di Jamsil Indoor Stadium, Distrik Songpa, Seoul, di mana ia berpartisipasi dalam sesi pelukan gratis dengan 1.000 ARMY. Dalam acara tersebut, Nyonya A, seorang warga negara Jepang berusia 50-an tahun, secara paksa menciumm pipi Jin, sehingga memicu kontroversi terkait tindak pelecehan seksual.
Wanita tersebut tidak hanya berusaha menyentuh leher Jin, tetapi juga mempublikasikan sebuah unggahan blog bernada provokatif yang menceritakan pengalamannya "memaksa mencium seorang idola." Dalam tulisannya, Nyonya A menuliskan, "Bibirku menyentuh lehernya. Kulitnya luar biasa lembut."
Pada 19 Juni, para penggemar secara kolektif mengajukan pengadilan, dengan menyatakan bahwa Nyonya A telah memanfaatkan sifat dari acara "Hug Meeting," di mana para peserta mungkim merasa sulit untuk menolak atau menghindari tindakan-tindakan tertentu—untuk menimbulkan rasa malu atau ketidaknyamanan seksual, sehingga melanggar norma moral. Para penggemar menuduh Nyonya A melakukan pelecehan seksual, dan melanggar otonomi seksual Jin.
Pengaduan tersebut mendesak tindakan segera: "Polisi harus segera menyelidiki individu tersebut berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman atas Kejahatan Seksual untuk Pelecehan Publik dan memberikan hukuman tegas."
Pihak berwenang Korea Selatan mengidentifikasi tersangka pada Januari tahun ini, tujuh bulan setelah meminta kerja sama dari interpol melalui Badan Kepolisian Nasional. Namun, ketika pentadilan secara resmi mengajukan dakwaan kepada Nyonya A pada akhir Februari dan memanggilnya untuk diperiksa, namun ia berulang kali menolak untuk hadir.
Situasi menjadi semakin kompleks pada akhir Maret, sehingga penyelidikan dihentikan untuk sementara waktu. Namun, seperti kata pepatah "kertas tidak dapat membungkus api." Pada Mei tahun ini, Nyonya A akhirnya memasuki Korea Selatan, secara sukarela menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dan menerima seluruh tanggung jawab hukum. Setelah memeriksa tersangka, kepolisian Songpa meneruskan kasus tersebut kepada kejaksaan dengan tuduhan pelecehan seksual di ruang publik berdasarkan Undang-undang tentang Kasus Khusus Mengenai Penjatuhan Hukuman Atas Kejahatan Seksual.
Dalam perkembangan terbaru, Sports Kyunghyang melaporkan pada 17 November bahwa kejaksaan Seoul Timur telah mengonfirmasi bahwa Nyonya A, perempuan Jepang berusia 50-an tahun, didakwa pada 12 November berdasarkan hukum terkait kejahatan seksual atas tindakan pelecehan di ruang publik. Kasus tersebut akan diproses dalam persidangan terbuka di pengadilan pidana No. 9 Pengadilan Distrik Seoul Timur (hakim ketua: Lee Jung-min).
Menurut laporan media Korea, insiden pelecehan terhadap selebritas oleh penggemar semakin mengkhawatirkan. Tekanan dari publik dan komunitas penggemar telah mendorong otoritas untuk memperketat penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa. Vonis terhadap Nyonya A juga dipandang sebagai peringatan bagi siapa pun yang berpotensi memiliki niat buruk terhadap selebritas pada masa mendatang.
Sementara itu, Sports Kyunghyang menghimpun pendapat para ahli, pengacara Jung Tae-won dari Firma Hukum LKB Pyeongsan menyatakan, "Pasal 11 Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Penjatuhan Hukuman atas Kejahatan Seksual" menetapkan bahwa "Siapa pun yang melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain di tempat umum dapat dikenai hukuman penjara hinggj satu tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp 343.284.690)." Kegiatan pelukan gratis dilakukan atas dasar partisipasi sukarela, tetapi ciuman paksa jelas telah melampaui batas-batas yang dapat diterima dan membawa konsekuensi hukum."
Beliau menambahkan, "Apabila seorang warga negara asing melakukan tindak pidana di Korea Selatan, hukum pidana dan Undang-Undang khusus negara tersebut tetap berlaku. Nyonya A adalah warga negara Jepang, namun karena kejahatan terjadi di Korea, ia menjalani proses hukum di sini. Jika terbukti bersalah, tindakan administratif seperti deportasi atau larangan masuk juga dapat diberlakukan."
Selain itu, Jung menekankan, "Pengadilan akan mempertimbangkan kesaksian Jin mengenai dampak yang dialaminya, beserta bukti video yang direkam oleh agensi maupun penggemar (fancam), serta niat tersangka dan niat penyesalannya. Terlebih lagi, dengan meningkatnya kasus serupa akhir-akhir ini, terdapat kebutuhan untuk memperketat penerapan hukuman."




Comments
Post a Comment