Majelis Nasional Korea Selatan resmi berlakukan Undang-Undang terkeras untuk menindak percaloan tiket jelang tur dunia BTS
Kinerja penjualan tiket tur dunia ARIRANG milik BTS kembali mengejutkan para penggemar di seluruh dunia, sebagaimana yang terjadi pada tur-tur mereka sebelumnya. Baik tiket pra-penjualan maupun penjualan umum terjual habis dalam waktu singkat, menegaskan saya tarik global BTS yang tetap kuat. Dalam rangkaian tur ARIRANG, BTS berhasil menghabiskan tiket konser di 44 stadion di berbagai negara hanya dalam waktu tiga hari sejak penjualan dibuka. Di sejumlah lokasi, tiket dilaporkan habis dalam hitungan menit, sehingga banyak penggemar menyamakan pengalaman tersebut dengan "tidak sempat melihat posisi kursi mereka."
Di antaranya, tiga konser yang dijadwalkan pada tanggal 9, 11, dan 12 April di Stadion Utama Kompleks Olahraga Goyang, Provinsi Gyeonggi, dilaporkan terjual habis saat pra-penjualan awal pada tanggal 22 yang dikhususkan bagi anggota resmi dan club. Lebih dari 100.000 penggemar tersebut langsung memadati antrean daring hanya dalam beberapa menit.
Namun demikian, permasalahan percaloan dan spekulasi tiket masih terus berlanjut. Secara mengejutkan, hanya dalam beberapa jam setelah pra-penjualan berakhir, lebih dari setengah tiket dilaporkan muncul di pasar sekunder dengan harga yang sangat tinggi. Pada hari yang sama, berbagai situs penjualan ulang tiket bermunculan, bahkan ada yang membuat berkas Excel hingga puluhan halaman yang mencantumkan harga kursi konser di Goyang dengan kenaikan lima hingga sepuluh kali lipat dari harga asli.
Masalah ini telah berlangsung selama bertahun-tahun di hampir seluruh konser idol K-pop. Meskipun agensi manajemen dan distributor telah menerapkan berbagai langkah pencegahan, seperti verifikasi identitas dan autentikasi akun penggemar berlapis, para calo tetap menemukan cara untuk menghindari sistem tersebut.
Seiring meningkatnya kekhawatiran, khususnya menjelang konser besar BTS, pemerintah Korea Selatan baru-baru ini mempercepat pengesahan sejumlah revisi undang-undang dalam sidang pleno majelis nasional. Langkah ini bertujuqn melarang praktik percaloan tiket di sektor pertunjukan dan olahraga, sekaligus menekan distribusi ilegal konten Korea. Pemerintah menilai kedua praktik tersebut sebagai ancaman serius bagi industri budaya nasional.
Sebelumnya, dalam pengarahan kebijakan bersama presiden Lee Jae-myung pada Desember lalu, Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Char Hwi-young menyebut distribusi konten ilegal dan percaloan tiket sebagai "dua tantangan paling mendesak" bagi industri budaya Korea, serta berkomitmen untuk mengambil langkah legislasi secara cepat.
Revisi Undang-Undang Pertunjukan dan Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional menetapkan larangan menyeluruh terhadap segala bentuk percaloan tiket, baik menggunakan program otomatis (macro) maupun tidak.
Pada masa lalu, penegakan hukum lebih berfokus pada praktik percaloan yang melibatkan peigram otomatis, sehingga sulit menindak kasus yang tidak dapat dibuktikan secara teknis. Melalui aturan baru ini, setiap tindakan yang bertujuan merusak atau mengganggu proses pembelian tiket secara berulang di atas harga resmi demi keuntungan, kini dinyatakan ilegal.
Revisi tersebut juga menetapkan kewajiban hukum baru bagi penjual tiket dan pengelola pasar daring untuk menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif guna mencegah penjualan ulang ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan pandangan bahwa percaloan merupakan masalah sistemik dalam distribusi, bukan sekadar pelanggaran individu.
Sanksi yang diberlakukan mencakup denda administrasi hingga 50 kali lipat dari harga tiket, penyitaan atau pengembalian keuntungan ilegal, serta perluasan kewenangan penyelidikan bagi lembaga terkait. Penjual tiket atau platform yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian data dapat dikenai denda hingga 50 juta won (sekitar Rp 581.492.000).
Pemerintah juga akan menerapkan sistem penghargaan bagi pelapor untuk mendorong partisipasi publik dalam melaporkan transaksi tiket ilegal. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pembongkaran pasar percaloan yang diperkirakan, bernilai lebih dari 100 miliar won (sekitar Rp 1.162.503.000.000) per tahun.
Undang-Undang tiket yang telah direvisi diperkirakan mulai berlaku pada paruh kedua tahun ini. Sebelum penerapan penuh, kementerian terkait berencana membentuk satuan tugas publik-swasts serta meluncurkan kampanye edukasi publik untuk menekan praktik percaloan.
Menteri Chae menyatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut merupakan hasil dari konsultasi selama berbulan-bulan dengan para pemangku kepentingan industri.
"Revisi ini mencerminkan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai kesulitan nyata di lapangan," ujar Chae. "Kebijakan ini akan berperan penting dalam memberantas distribusi konten ilegal dan percaloan tiket, yang selama ini menghambat pertumbuhan berkelanjutan K-culture dan ekosistemnya."
Sementara itu, Undang-undang Hak Cipta memperkenalkan mekanisme pemblokiran situs secara darurat yang memungkinkan Menteri Kebudayaan memerintahkan penyedia layanan internet untuk segera memutus akses ke situs yang melanggar hak cipta apabila pelanggaran dinilai jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki.
Sistem baru ini juga memungkinkan kementerian untuk memblokir situs-situs ilegal yang dihosting di luar negeri, kewenangan yang sebelumnya hanya dimiliki oleh Komisi Standar Komunikasi Korea. Dengan demikian, lembaga yang pertama kali mendeteksi pelanggaran dapat bertindak lebih cepat.
Revisi tersebut juga memasukkan ketentuan mengenai ganti rugi bersifat hukuman dalam kasus pelanggaran hak cipta gahg disengaja atau berulang. Pengadilan kini dapat menetapkan kompensasi hingga lima kali lipat dari kerugian yang terbukti, dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan, skala kerugian, keuntungan ekonomi yang diperoleh, serta durasi dan frekuensi pelanggaran.
Selain itu, sanksi pidana turut diperberat. Hukuman penjara maksimun dinaikkan dari lima menjadi tujuh tahun, sementara denda maksimum meningkat dari 50 juta won menjadi 100 juta won (sekitar Rp 581.622.500 ke Rp 1.163.245.000). Pengoperasian situs secara komersial yang menyediakan tautan menuju konten ilegal, serta pengunggahan tautan tersebut untuk keuntungan, kini akan dikenai hukuman yang lebih tegas.

.jpg)



Comments
Post a Comment