[Eksklusif] Jaksa Mendakwa Perempuan Warga Negara Brasil Usia 30-an atas Kasus Penguntitan terhadap Jungkook dengan Membunyikan Bel Rumah Ratusan kali
Artikel asli: Herald Economic
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Didakwa melakukan penguntit anak dengan mendatangi kediaman Jungkook sebanyak 23 kali
"Berulang kali membunyikan bel rumah hingga ratusan kali dan menunggu di sekitar lokasi"
Juga didakwa melakukan pelanggaran masuk tanpa izin melalui pintu samping yang terbuka
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Telah dikonfirmasi bahwa pihak kejaksaan mendakwa seorang perempuan berkewarganegaraan Brasil berusia 30-an karena berulang kali mendatangi kediaman Jungkook, anggota BTS, serta melakukan tindakan penguntitan, termasuk membunyikan bel pintu rumahnya hingga ratusan kali dan memasuki kediamannya secara tidak sah.
Menurut hasil investigasi media Herald Economy pada 3 Maret, Divisi Investigasi Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak dari Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul (Kepala Kejaksaan Wang Sun-joo) telah mendakwa perempuan tersebut, yang diidentifikasi sebagai "Tersangka A," dengan status ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Anti Penguntitan dan pelanggaran masuk tanpa izin. Meskipun ia juga sempat diselidiki atas dugaan percobaan masuk tanpa izin, jaksa membatalkan dakwaan tersebut karena kurangnya bukti.
Tersangka A diduga mengunjungi kediaman Jungkook sebanyak 23 kalidslam periode antara 7 Desember tahun lalu hingga 4 Januari tahun ini. Selama kunjungan tersebut, ia diduga membunyikan bel rumah ratusan kali, menunggu di sekitar kediaman, serta meninggalkan surat dan kiriman lainnya, yang dianggap sebagai tindakan penguntitan berulang.
Pada akhir Desember, ia telah menerima "tindakan perlindungan darurat" dari kepolisian sehubungan dengan perbuatannya. Namun demikian, ia dilaporkan kembali mendatangi kediaman Jungkook pada awal Januari, sehingga melanggar perintah tersebut dan dikenakan dakwaan tambahan berdasarkan Undang-undang Anti Penguntitan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penanganan tindak pidana penguntitan yang dilakukan secara bertahap, yaitu melalui tindakan darurat, tindakan darurat mendesak, dan tindakan sementara. Tindakan darurat mencakup intervensi langsung oleh petugas kepolisian di lokasi kejadian. Tindakan darurat mendesak memungkinkan kepolisian memberlakukan pembatasan, seperti larangan mendekat dalam radius 100 meter atau larangan menghubungi korban, apabila terdapat risiko pengulangan dan diperlukan tindakan sesegera mungkin. Sementara itu, tindakan sementara dapat ditetapkan oleh pengadilan atau atas permintaan jaksa apabila terdapat risiko pengulangan.
Tersangka A juga didakwa melakukan pelanggaran masuk tanpa izin pada 13 Desember tahun lalu dengan memasuki kediaman Jungkook melalui pintu samping setelah seorang kurir pengantar makanan membukanya, meletakkan pesanan, dan meninggalkan lokasi.
Pada saat itu, petugas dari Kantor Kepolisian Yongsan menangkap tersangka A di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa dirinya "hanya ingin menunjukkan keberadaannya dan tidak memiliki niatan yang agresif." Ia kemudian dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan pada keesokan harinya.
Namun, jaksa menilai bahwa tindakannya terus berlanjut. Pada 28 Desember, staf Jungkook menemukan tersangka A berada di depan kediamannya dan melaporkannya kepada pihak kepolisian, yang kemudian memberlakukan tindakan darurat mendesak. Keesokan harinya, Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui penerapan tindakan tersebut. Meskipun demikian, tersangka A kembali mendatangi kediaman Jungkook pada bulan Januari.
Setelah keberadaannya tidak diketahui, pihak kepolisian mengajukan permohonan surat perintah penangkapan pada 28 Januari. Jaksa kemudian mengajukan permintaan tersebut, dan surat perintah kemudian diterbitkan, sehingga ia ditangkap pada tanggal 10 Februari. Surat perintah pemahaman selanjutnya disetujui, dan ia resni ditahan sejak 13 Februari.
Pada tanggal 19 Februari, jaksa menerima berkas perkara dari kepolisian dan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk memeriksa tersangka A serta mewawancarai petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, ia dilaporkan menyatakan bahwa dirinya "pada umumnya mengetahui fakta-fakta yang ada, yang ada, tetapi bertindak atas dasar cinta kepada Jungkook dan tidak memilki niat untuk menyakitinya," sehingga membantah adanya unsur niat jahat.
Meskipun demikian, jaksa menyimpulkan bahwa perbuatannya memenuhi unsur penguntitan dan pelanggaran masuk tanpa izin. Oleh karena itu, ia secara resmi didakwa dalam keadaan ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Anti Penguntitan dan pelanggaran masuk tanpa izin.
Kepolisian juga sebelumnya menyerahkan berkas perkara terkait dugaan percobaan masuk tanpa izin, dengan mengatakan bahwa rekaman CCTV menunjukkan dirinya menekan papan tombol kunci digital serta menarik dan mendorong pintu samping sebanyak tujuh kali antara 7 hingga 27 Desember. Namun, setelah menjnjau rekaman tersebut, jaksa membatalkan dakwaan tersebut karena perbuatan yang dimaksud tidak dapat dikonfirmasi secara jelas.

Comments
Post a Comment