Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Memperingatkan: "Tidak Akan Diberikan Akses Masuk bagi Pembeli Tiket BTS Hasil Perdagangan Ilegal! Pemerikssan Secara Acak akan Dilaksanakan."
Artikel asli: Sport Seoul
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Empat dugaan kasus penjualan tiket BTS dengan harga tinggi secara ilegal dengan total 105 tiket... Permintaan penyelidikan oleh pihak kepolisian
Risiko tinggi serta potensi penipuan... Masyarakat diimbau menggunakan saluran penjualan tiket resmi
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Kementerian Kebudayaan, Olahrga dan Pariwisata melaporkan bahw setelah melakukan pemantauan intensif terhadap berbagai pasar daring barang bekas utama yang berkaitan dengan pertunjukan BTS di Gwanghwamun dan Goyang, pihaknya menemukan total 1.868 unggahan (termasuk unggahan ganda) yang melanggar kebijakan penjualan tiket, seperti pembatasan satu tiket per orang serta larangan pemindahtanganan tiket.
Di antara unggahan tersebut, empat kasus yang melibatkan total 105 tiket ditandai sebagai dugaan praktik percaloan ilegal—yakni penjualan sejumlah tiket untuk pertunjukan yang sama dengan harga jauh di atas harga resmi—dan Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata telah meminta Badan Kepolisian Nasional untuk melakukan penyelidikan.
Menurut pihak penyelenggara, untuk konser BTS di Gwanghwamun:
● Kode QR tidak dapat ditangkap atau disalin untuk digunakan kembali.
● Tiket tidak dapat diterbitkan ulang maupun dipindai kembali setelah penggunaan pertama.
Pada saat memasuki lokasi acara, seluruh penonton akan menjalani:
● Verifikasi identitas menggunakan kartu identitas yang ditentukan, disertai pemasangan gelang identifikasi yang tidak dapat kembali apabila dilepas atau rusak.
● Pemeriksaan gelang identifikasi ketika penonton keluar-masuk area tertentu seperti toilet.
● Verifikasi identitas secara acak di lokasi bahkan setelah penonton telah memasuki area konser.
Apabila ditemukan pelanggaran, individu yang bersangkutan akan segera dikeluarkan dari lokasi acara. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk sepenuhnya mencegah segala bentuk upaya pemindahtanganan tiket.
Selain itu, pihak berwenang akan terus memantau unggahan daring guna mendeteksi transaksi yang melanggar kebijakan penjualan tiket. Apabila penjual tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai, reservasi tiket tersebut dapat dibatalkan.
Seorang pejabat dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata menyatakan, "Berdasarkan kebijakan penjualan tiket yang berlaku, sekalipun seseorang membeli tiket hasil percaloan, prosedur verifikasi identitas yang sangat ketat pada praktiknya membuat orang tersebut tidak mungkin dapat menghadiri konser."
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa pembelian tiket hasil percaloan untuk konser BTS berpotensi membuat pembeli membayar dengan harga yang sangat tinggi namun tetap tidak dapat memasuki lokasi pertunjukan. Oleh karena itu, para penggemar dan masyarakat yang berencana menghadiri konser sangat dianjurkan untuk berhati-hati secara maksimal dalam membeli tiket.
Sementara itu, kementerian tersebut baru-baru ini mulai menerapkan langkah-langkah hukum yang lebih tegas terhadap praktik penjualan kembali tiket secara ilegal untuk pertunjukan populer, yang belakangan ini muncul sebagai permasalahan sosial yang semakin serius. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah merevisi Undang-Undang Seni Pertunjukan serta Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional pada tanggal 27 bulan lalu. Revisi tersebut melarang segala bentuk transaksi tiket yang bersifat curang, tanpa memandang apakah menggunakan program otomatis (macro) atau tidak.
Pihak yang terbukti melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi hingga lima puluh kali lipat dari harga jual tiket, disertai dengan pemberlakuan sistem penghargaan bagi pelapor pelanggaran serta kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan terhadap transaksi ilegal.
Menteri dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, Choi Hwi-young, mengkritik keras praktik percaloan tiket mengganggu tahanan distribusi yang adil dalam pasar pertunjukan dalam mengeksploitasi kecintaan yang tulus para penggemar terhadap budaya populer. Hal ini merupakan permasalahan sosial yang serius."
Ia menambahkan, "Dimulai dari permintaan penyelidikan ini, kami akan terus mengambil tindakan yang tegas dan berkelanjutan hingga praktik percaloan tiket benar-benar diberantas dan budaya menonton konser yang adil dapat terwujud. Percaloan akan hilang apabila tidak ada pembeli. Pembelian tiket hasil percaloan tidak hanya melanggar kebijakan penjualan tiket penyelenggara, tetapi juga, mengingat diperketatnya prosedur verifikasi identitas di lokasi acara, pemindahtanganan tiket kepada praktiknya menjadi hampir mustahil. Selain itu, terdapat risiko penipuan yang signifikan, termasuk kemungkinan penjualan menghilang setelah trandaksi terjadi. Oleh karena itu, tiket harus dibeli hanya melalui platform penjualan resmi."




Comments
Post a Comment