[Terjemahan Artikel] [Eksklusif] Fans asal Brazi yang menguntit Jungkook divonis 1 tahun penjara degan masa percobaan 2 tahun... "Akan dideportasi"

 ● Mengunjungi kediamannya sekitar 22 kali dalam kurun waktu satu bulan, membunyikan bel pintu ratusan kali, serta melemparkan surat ke dalam rumah

● Mengabaikan pihak kepolisian dan perintah pembatasan jarak

● Meskipun pihak Jungkook meminta hukuman berat, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun





Seorang penggemar berkewarganegaraan Brasil yang berulang kali menekan bel pintu depan rumah anggota BTS, Jungkook (nama asli: Jeon Jung Kook), sebanyak 133 kali dalam satu malam dan menyelinap ke dalam kediamannya dengan membuntuti seorang petugas pengantar barang, telah dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan dan kini menghadapi deportasi dari Korea Selatan. 

Pada tanggal 8 Mei, Hakim Park Ji-won dari Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada seorang wanita warga negara Brasil berinisial A. Terdakwa sebelumnya telah didakwa dan ditahan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Penjatuhan Hukuman Tindak Pidana Penguntitan dan masuk tanpa izin (penerobosan wilayah privat).


Membunyikan bel pintu 133 kali dalam semalam... Menyelinap ke dalam dengan menargetkan petugas pengantar makanan

Insiden ini bermula pada bulan Desember tahun lalu. Menurut putusan pengadilan, terdakwa A yang berkewarganegaraan Brasil, telah mendatangi kediaman Jungkook di Yongsan-gu, Seoul, sebanyak 22 kali selama sekitar satu bulan, terhitung sejak 7 Desember 2025.

Terdakwa A berkeliaran di area sekitar rumah untuk menunggu Jungkook, melemparkan barang-barang melewati dinding pembatas, dan memasukkan surat melalui celah pintu. Secara khusus, sejak sore hingga malam hari pada tanggal 12 Desember, terdakwa menunjukkan obsesi yang ekstrem dengan membunyikan bel pintu sebanyak 133 kali.

Obsesi keliru dari penggemar tersebut tidak hanya sebatas bertahan di sekitar lokasi, melainkan meningkat menjadi tindakan masuk tanpa izin. Pada malam hari tanggal 13 Desember, A melihat seorang pekerja pengiriman makanan memasuki kediaman Jungkook melalui pintu samping.

Ia kemudian menunggu di depan pintu tersebut dan, ketika kurir keluar, menggunakan gerbang samping yang masih terbuka untuk secara diam-diam masuk ke area kediaman Jungkook.


Pengadilan: "Perilaku penggemar yang Keliru bahkan mengabaikan perintah larangan untuk mendekat"

Terdakwa A akhirnya ditangkap di tempat kejaian perkara (TKP) pada hari yang sama. Pada hari berikutnya, ia dibebakan setelah pihak kepolisian memberikan peringatan keras agar tidak mendekati kediaman tersebut.

Namun, tindakannya tidak berhenti. Segera setelah dibebaskan, ia kembali mendatangi rumah Jungkook, menekan bel pintu, serta melemparkan surat ke dalam area properti.

Setelah mengabaikan peringatan polisi dan tetap melakukan tindakan penguntitan, A dikenai "tindakan darurat sementara" pada 28 Desember, yang melarangnya untuk mendekat dalam radius 100 meter dari kediaman Jungkook serta lokasi terkait lainnya.

Tindakan tersebut merupakan langkah segera yang dirancang untuk mencegah pelaku penguntitan mendekati korban secara fisik, yang kemudian disetujui oleh pihak pengadilan.

Meskipun demikian, terdakwa A kembali melakukan pelanggaran pada tanggal 4 Januari dengan meninggalkan foto-foto dan materi cetak di dekat rumah Jungkook. Ia akhirnya ditahan dan diajukan ke persidangan atas tuduhan melanggal Undang-Unang Penjatuhan Hukuan Tindak Pidana Penguntitan dan masuk tanpa izin.


Pengadilan: "Tidak ada niatan untuk menyakiti, dan deportasi diperkirakan akan dilakukan"... Hukuman percobaan dijatuhkan meskipun ada permintaan hukuman berat

Hakim Park Ji-won dari Pengadilan Distrik Barat Seoul yang memimpin persidangan kasus ini, mejatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa A dengan masa percobaan selama dua tahun.

Pengadilan menyatakan, "Terdakwa tetap melakukan tindak pidana dan bahkan setelah dibebaskan menyusul adanya peringatan dari pihak kepolisian, gagal mematuhi tindakan darurat sementara, dan korban telah mengajukan permohonan agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat."

Namun demikian, pengadilan mempertimbangkan motif di balik tindak pidana tersebut serta tingkat kerugian yang ditimbulkan. Pengadilan menjelaskan, "Tampak bahwa terdakwa melakukan pelanggaran tersebut dalam upaya untuk menyampaikan perasaannya kepada korban. Selain itu, dinilai juga bahwa terdakwa tidak secara langsung menyadari tindakan membunyikan bel pintu pada saat itu, tidak memasuki area ruang an bagian dalam (seperti kamar) terlalu jauh, dan tingkat pelanggaran terhadap tindakan darurat sementara relatif kecil."

Pengadilan kemudian mengutip proses deportasi sebagai alasan utama pengurangan hukuman. Hakim menyataan, "Terdakwa telah ditahan selama kurang lebih tiga bulan, dan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), ia diperkirakan akan dideportasi secara paksa dari negara ini. Oleh karena itu, risiko terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu, risiko terdakwa untuk melakukan tindak pidana kembali terhadap korban dinilai rendah."

Dengan demikian, meskipun pihak Jungkook telah meminta hukuman yang tegas, pengadilan memberikan hukuman percobaan dengan mempertimbangkan situasi yang ada serta rencana deportasi yang akan dihadapi terdakwa.


Artikel asli: Law Talk News

Comments

Popular posts from this blog

Nicole Kim, Penerjemah BTS, Kembali ke Big Hit Music dengan Jabatan Bergengsi

Media Korea melaporkan keuntungan besar yang dihasilkan untuk Korea Selatan oleh penampilan BTS di Gwanghwamun

ARMY menemukan alasan yang sebenarnya mengapa hidung Jungkook belakangan ini disangka hasil operasi plastik