"Mengejar keuntungan yang berlebihan akan berujung pada kehancuran"... 'Ledakan harga' pada akomodasi dan taksi akan dikenai sanksi penghentian usaha

 Artikel asli: E-Daily


━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberantasan kenaikan harga tidak wajar dalam Rapat Strategi Pariwisata Nasional
Dipicu oleh lonjakan harga penginapan terkait BTS... Presiden Lee Jae-myung menyebutnya sebagai "praktik usang dan regresif"
Tanpa pemerintah perbaikan atau peringatan... Pelanggaran pertama: penghentian usaha selama 5 hati untuk penginapan, 30 hari untuk taksi
Sektor penginapan akan menerapkan "sistem pelaporan tarif sukarela di muka" dengan batas harga maksimum

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

Penyedia akomodasi yang membatalkan reservasi yang telah ada secara sepihak yang telah ada dan menjual kembali kamar dengan harga yang lebih tinggi, serta taksi yang memungut tarif yang tidak wajar, akan dikenai sanksi penghentian operasional secara langsung apabila tertangkap melakukan pelanggaran. 




Pada sore hari tanggal 25, Presiden Lee Jae-myung memimpin Rapat Strategi Pariwisata Nasional yang diperluas dan mengumumkan langkah-langkah komprehensif untuk memberantas praktik kenaikan harga yang tidak wajar. Menyusul lonjakan harga penginapan yang berkaitan dengan konser BTS di Busan serta meningkatnya kontroversi mengenai apa yang disebut sebagai "lonjakan harga di Korea," presiden mengkritik praktik tersebut sebagai "usang dan regresif," sehingga mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan penanggulangan menyeluruh yang mencakup sektor akomodasi, transportasi, dan jasa makanan. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah pelanggaran hak konsumen, kerusakan citra nasional, serta penurunan daya saing pariwisata akibat penetapan harga yang tidak adil. 

Pertama, di sektor akomodasi, pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik kebaikan harga tidak wajar—seperti tidak memasang daftar tarif, menampilkan informasi palsu, atau tidak mematuhi harga yang tercantum—akan langsung dikenai penghentian usaha selama lima hari. Pelanggaran kedua akan dikenai penghentian selama sepuluh hari, dan pelanggaran ketiga selama dua puluh hari. Saat ini, pelanggaran pertama hanya dikenai perintah perbaikan, diikuti penghentian usaha tujuh hari untuk pelanggaran kedua dan lima belas hari untuk pelanggaran ketiga. Pemerintah juga akan menerapkan sanksi yang sama terhadap penginapan pedesaan dan wisma kota khusus warga asing, yang sebelumnya hanya dikenai denda atau berada di wilayah abu-abu regulasi.

Penyedia akomodasi di wilayah dan periode dengan permintaan tinggi—seperti saat konser BTS atau festival kembang api—selama ini kerap menuai kritik karena menaikkan harga secara berlebihan. Dalam satu kasus, sebuah penginapan di Busan yang biasanya mematok tarif 68.000 won pada hari kerja menaikkan tarifnya menjadi 770.000 won selama periode konser BTS pada bulan Juni.

Pemerintah berencana memperkenalkan “sistem pelaporan tarif sukarela di muka,” di mana pelaku usaha akomodasi menetapkan sendiri tarif maksimum berdasarkan musim ramai dan sepi serta perbedaan hari kerja dan akhir pekan, kemudian melaporkannya kepada pemerintah daerah setidaknya satu kali dalam setahun. Tarif tersebut wajib diumumkan di platform pemesanan dan situs web resmi. Kegagalan melaporkan tarif musiman sebelumnya, atau memungut harga yang melebihi tarif yang dilaporkan, akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan pencantuman harga dan dikenai sanksi penghentian usaha selama lima hari. Partisipasi dalam acara yang didukung pemerintah, seperti festival penjualan akomodasi, juga akan dibatasi.

Wakil Menteri Kang Gi-ryong dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan, “Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya lonjakan harga tajam seperti yang terjadi di Busan menjelang konser BTS.” Ia menambahkan, “Kami berencana membangun kerangka hukum yang diperlukan pada paruh pertama tahun ini dan menandatangani perjanjian dengan organisasi seperti Asosiasi Penginapan Pusat.”

Sanksi terhadap taksi yang memungut tarif berlebihan kepada wisatawan asing yang tidak memahami harga lokal juga akan diperketat secara signifikan. Saat ini, pelanggaran pertama hanya dikenai peringatan. Dalam aturan baru, pelanggar akan langsung dikenai penghentian izin mengemudi selama 30 hari. Pelanggaran kedua akan dikenai penghentian izin selama 60 hari, dua kali lipat dari sanksi saat ini.

Di wilayah Pulau Jeju, yang sering menerima keluhan terkait harga sewa mobil pada musim puncak, pemerintah berencana mereformasi sistem penetapan harga secara menyeluruh. Akibat ketiadaan regulasi, perbedaan tarif antara musim ramai dan sepi dilaporkan mencapai 90 persen. Sebuah mobil yang dapat disewa seharga 39.000 won per hari pada musim sepi dapat mencapai 350.000 won pada musim ramai. Wakil Menteri Kang menjelaskan bahwa pemerintah akan memperkenalkan batas maksimum tingkat diskon untuk menurunkan harga pada musim puncak serta mempertimbangkan penerapan sistem pelaporan tarif sewa mobil secara nasional.

Selain itu, restoran yang terbukti melakukan praktik kenaikan harga tidak wajar akan dicabut statusnya sebagai pedagang resmi untuk penggunaan Kupon Hadiah Onnuri dan Kupon Cinta Daerah (mata uang lokal). Bagi pedagang kaki lima, pemerintah akan memperkenalkan sistem pendaftaran dengan nama asli serta mewajibkan pencantuman harga.



Comments

Popular posts from this blog

Nicole Kim, Penerjemah BTS, Kembali ke Big Hit Music dengan Jabatan Bergengsi

ARMY menemukan alasan yang sebenarnya mengapa hidung Jungkook belakangan ini disangka hasil operasi plastik

James dari CORTIS Mengaky Anggota BTS Ini yang Menjadi Alasan Ia Bergabung dengan HYBE